Rabu, 25 Juli 2012

Tips Mengatasi Masalah USB Port



Jika perangkat USB seperti jump drive, kamera digital, atau printer yang tidak lagi berfungsi dengan baik ketika terhubung ke laptop, port USB yang mungkin tidak berfungsi. Ada banyak langkah-langkah pemecahan masalah Anda dapat menyelesaikan sendiri untuk mendapatkan pelabuhan dan berjalan dengan baik lagi.

1. Hubungkan perangkat USB ke port USB yang berbeda pada laptop atau komputer lain untuk memastikan masalah tidak dengan perangkat bukan pelabuhan. Periksa untuk melihat apakah perangkat memiliki "Write-Only" tab. Push tab tersebut ke dalam posisi terkunci jika masih belum bekerja di port yang berbeda.

2. Klik "Start" dan kemudian "My Computer" jika perangkat bekerja di komputer lain tetapi tidak pada laptop Anda. Menancapkan perangkat ke pelabuhan dan menunggu untuk melihat apakah port USB muncul dalam daftar drive. Klik pada "Map Network Drive" jika drive tidak muncul. Pilih huruf drive dari menu drop-down dan kemudian klik dua kali lokasi perangkat USB. Klik "OK" dan mencoba untuk menggunakan port lagi.

3. Arahkan kembali ke menu Start dan kemudian klik "Control Panel." Double klik "Device Manager." Tarik ke bawah daftar pilihan dan klik tombol "+" yang terletak di sebelah kiri entri berlabel "Universal Serial Bus Controllers." Double klik nama port USB yang muncul dalam menu baru. Klik tombol "Driver" tab dan kemudian klik "Update Driver." Tunggu sopir untuk menyelesaikan download dan mencoba menggunakan port lagi.

4. Tutup tab driver klik kanan nama port USB. Klik pada "Properties." Klik "Power Management" tab dan kemudian centang kotak centang berlabel sebagai "Biarkan komputer untuk menonaktifkan perangkat ini untuk menghemat daya." Pilih "Communications Port" tab dan kemudian scroll ke arah bawah kotak berlabel "Resources." Klik "Aktifkan Device" tombol dan kemudian klik "OK." Mencoba untuk menggunakan port USB lagi.

5. Tutup tab Properties dan klik kanan nama port USB. Klik pada "Uninstall." Restart laptop dan kemudian menancapkan perangkat ke port USB. Tunggu jendela baru untuk pop up dan ikuti petunjuk pada layar untuk menginstal ulang perangkat lunak port USB.

6. Restart komputer dan tekan tombol "F1" tombol di keyboard laptop sekali nama produsen muncul di layar. Gulir ke bawah melalui daftar pilihan yang muncul kemudian sorot pilihan dilabeli sebagai "Advanced." Tekan "Enter" dan kemudian gulir ke bawah dan tekan "Enter" pada "USB Support" pilihan. Tekan "F10" untuk menyimpan pengaturan dan menyelesaikan loading sistem operasi.

7. Buka browser web Anda jika laptop Anda adalah menjalankan sistem operasi Windows XP. Navigasikan ke situs web dan men-download Microsoft Windows XP USB 2. 0 driver (lihat link di Resources). Restart komputer dan mencoba untuk menggunakan port USB lagi.

Petunjuk:

Jika port USB tetap tidak akan bekerja setelah menyelesaikan langkah-langkah pemecahan masalah, akan ada masalah fisik dengan pelabuhan yang akan meminta mengganti motherboard secara keseluruhan.


Cara mengatasi port USB yang rusak/tidak berfungsi


Mungkin ada sebagian dari komputer/laptop yang tiba-tiba semua port USB nya tidak berfungsi/rusak padahal jika kita colok USB pada port komputer lain tidak jadi masalah.
dan kemungkinan yang terjadi adalah:
- setting bermasalah (Bios, Windows)
- driver bermasalah
- port USB rusak
- rusak secara fisik

cara mengatasinya dapat dilakukan beberapa cara berikut ini :
1. coba colok USB tsb pada Port USB yang lain /pindah-pindah, jika belum berhasil coba colokan ke PC lain, apabila berhasil maka USB kita tidak bermasalah dan kecurigaan 100% kepada PC

2. lakukan sebaliknya, coba colokan USB lain di PC kita (jika ada)/ atau perangkat lain yang menggunakan usb port. dengan asumsi, jika alat yang kita hubungkan terdeteksi, maka port USB tidak bermasalah.

3. cek di settingan BIOS barangkali disable sengaja atau tidak, hal ini bisa saja terjadi perubahan setting dengan tidak kita sadari manakala baterai MotherBoard kita udah soak / lemah.

4. cek di Device Manager, caranya :
- klik start > settings > Control Panels.
- dobel Klik pada icon system,
- setelah terbuka jendela System Properties, klik tab Hardware
- klik tombol Device Manager
- kemudian cek di bagian Universal Serial Bus Controllers, terlihat ada masalah
- tanda tanya pada bagian ini menandakan hardware tidak dikenal atau tidak ada driver
- tanda silang berwarna merah pada bagian ini menandakan disable, maka jika ini terjadi lakukan klik kanan dan pilih
enable
- termasuk dalam hal ini kemungkinan perlu install ulang driver

5. cek pada registry, caranya :
- klik Start > Run
- ketik : regedit kemudian enter
- masuk ke : HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControl…
- pada value Dwords harus bernilai 3(enable), jika bukan 3 maka update dengan 3 lalu close dan restart

6. kemungkinan yang lainnya adalah PC terjangkit Virus, maka harus dibersihkan dari virus dengan menggunakan anti
virus

7. jika mencurigai sebuah software yang baru diinstall sebagai penyebabnya maka coba uninstall dahulu software tersebut. (IT Dallas)

Jumat, 20 Juli 2012

Salah satu ‘kesalahan’ lain yg sudah menjadi salah kaprah di kalangan masyarakat Indonesia adalah perkara batalnya puasa dan berkurangnya pahala puasa. Sebagai contoh, saat kecil dulu, sering kita mendengar dan dilarang menangis, berbohong, mencuri karena itu semua bisa membatalkan puasa kita. Larangan lain yg sering kita dengar (baik saat masih kecil ataupun di saat sekarang) adalah dilarang mandi saat siang, dilarang keramas di siang hari, kemudian dilarang (maaf) mengupil, membersihkan telinga, sikat gigi, dan masih banyak lagi larangan2 lainnya.

Salah kaprah ini kian parah, karena ada beberapa ulama dan ustadz yg salah menyampaikan dalam beberapa ceramah mereka. Mereka menyatakan bahwa anggota tubuh mesti dijaga, karena jika tidak maka puasanya akan batal.

Aku hanya bisa geleng2 kepala saja (tidak habis pikir) mendengar dan melihat isi ceramah mereka. Mengapa berbeda sekali dengan pengetahuan yg aku pelajari selama ini ya?

Saudara-saudaraku…Rasululloh SAW sudah menyatakan bahwa HANYA 3 (TIGA) HAL YG MEMBATALKAN PUASA:
1. Makan dengan sengaja
2. Minum dengan sengaja
3. Berhubungan suami istri dengan sengaja
Ketiga hal di atas merupakan hal-hal yg MESTI DIHINDARI agar puasa kita tidak batal (berdasarkan rukun puasa)

Sementara itu, dari beberapa referensi (dan pernah aku muat juga di sini) aku dapatkan bahwa penyebab batalnya puasa juga bisa terjadi apabila:
1. Murtad, ialah kembali dari agama Islam kepada kekufuran (kafir)
2. Haid
3. Nifas
4. Melahirkan
5. Hilang ingatan/Gila, walaupun hanya sebentar
6. Pingsan
7. Mabuk (minum minuman keras atau zat narkoba lain) dengan di sengaja
8. Muntah dengan sengaja

Total jenderal, penyebab batalnya puasa berjumlah 11.

Dengan kata lain, hal-hal selain 11 hal di atas BUKANLAH penyebab batalnya puasa. Berbohong, mencuri, korupsi, tidak akan membatalkan puasa. Akan tetapi, PERBUATAN2 BURUK ITU AKAN MENGURANGI/MENGGUGURKAN PAHALA PUASA.

Oleh karenanya, aku sempat heran, ketika temanku bilang bahwa artis2 (perempuan) di bulan Ramadhan menutup auratnya agar laki2 tidak batal puasanya. Lho, apa hubungannya menutup aurat dg membatalkan puasa?

Rasululloh SAW sudah menyatakan dalam salah satu hadits yg cukup terkenal,“Berapa banyak diantara manusia yang berpuasa, tapi tidak mendapatkan hasil dari puasanya kecuali lapar dan haus” (Riwayah Bukhori Muslim).

Dari hadits di atas, terlihat bahwa banyak orang mu’min yg berpuasa namun tidak mendapatkan apa2 kecuali lapar dan haus. Penyebabnya? Perhatikan hadits berikut, Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak memerlukan ia meninggalkan makan dan minumnya.’”

Hadits dari Abu Hurairah ini menjelaskan mengapa banyak kaum mu’min yg hanya mendapatkan lapar dan haus belaka dari ibadah puasa yg mereka lakukan. Penyebabnya adalah TIDAK MENINGGALKAN KATA-KATA DUSTA DAN PERBUATAN BURUK.

Dengan demikian, jelaslah bahwa berbohong, korupsi, dan tindakan kejahatan lainnya TIDAK MEMBATALKAN PUASA, NAMUN AKAN MENGURANGI/MENGGUGURKAN PAHALA PUASA.

Sekedar catatan:
1. Menangis, mandi, sikat gigi, dan keramas di siang hari bisa membatalkan puasa apabila ada air yg masuk ke mulut (dan ditelan) DENGAN SENGAJA
2. Mencium istri TIDAK MEMBATALKAN PUASA, kecuali jika diteruskan dengan hubungan suami istri, maka akan batal puasanya.
3. Berbohong akan membatalkan puasa, jika berbohongnya seraya merokok ;-)
Semalam salah seorang sahabat saya bertanya melalui bbm, “Ssad kalo anjing itu di Islam hukumnya gimana sih?” Menarik juga nih pertanyaannya. Pertanyaan seperti ini sudah sering ditanyakan ke saya karena memang cukup banyak teman-teman yang miara anjing termasuk sahabat saya itu, yang (mungkin) sebetulnya mereka tahu juga sih bahwa anjing itu haram tapi masih berharap ada sedikit celah untuk tetap bisa memeliharanya hehehe..

.

Semalam jawaban saya singkat saja, ”Anjing itu haram tapi dalam kondisi tertentu boleh dipelihara, misalkan anjing untuk berburu atau anjing penjaga kalau lingkungan di rumahnya sangat menyeramkan. Tapi dengan catatan, anjing itu tidak tinggal di dalam rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya.”

.

Dalam jawaban itu, dasar yang dipakai hanyalah ingatan saya dari baca sana baca sini. Saya kemudian jadi tertarik untuk melakukan sedikit research supaya semua clear. Maka dari itu, pada tulisan sederhana ini saya akan membahas mengenai hal ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadith. Semoga bisa bermanfaat bagi diri saya dan juga teman-teman, sekaligus menjawab rasa penasaran sahabat saya itu. Jadi next time kalo ada yang nanya lagi langsung saya suruh baca blog ini. :)

.

Sebagai awal, pembahasan ini kita mulai dari yang paling umum aja ya. Dalam Islam, anjing hukumnya adalah najis mughallazah (najis berat), karena jika kita terkena najisnya harus dicuci 7x dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu/tanah. Hal ini telah dijelaskan di dalam Hadith. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x” (HR. Muslim hal. 16)

.

Dalam hadits tersebut jelas sudah bahwa hukum anjing adalah haram. Ini sesuatu yang tidak diperdebatkan lagi. Jadi kalau ada yang bertanya kenapa liur anjing itu najis ya karena memang secara dzat itu adalah najis, dan hal ini sudah ditegaskan oleh Rasulullah dalam Hadith nya. Lalu bagaimana dengan tubuh anjing itu sendiri? Untuk kehati-hatian, secara umum para ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka secara otomatis tubuhnya pun najis juga. Jadi sangat tidak masuk akal kalau bejana yang terkena liur anjing hukumnya jadi najis dan haram sementara tubuhnya yang sebagai tempat proses munculnya air liur tidak najis.

.

Meskipun demikian, Rasulullah memperbolehkan untuk memelihara beberapa jenis anjing tertentu dalam kondisi tertentu. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak / anjing berburu / anjing penjaga ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi satu Qirath.” (HR. Muslim hal. 686)

*Satu Qirath setara dengan ukuran sebesar Gunung Uhud

.

Di sini jelas bahwa memelihara anjing itu hukumnya haram kecuali tipe anjing penjaga ternak / anjing berburu / anjing penjaga ladang. Kalau kita tetap “ngeyel” mau melihara anjing selain anjing tersebut, maka amalan kita setiap harinya akan dikurangi sebesar satu Qirath yang diibaratkan sebesar Gunung Uhud. Bisa dibayangkan ga? Pahala kita aja belum tentu ada sebesar Gunung Uhud, jadi gimana ceritanya kalo tiap hari harus dikurangin sebesar Gunung Uhud? Yang ada jadi NOL pahala kita bahkan minus karena dikurangin terus. Ibarat orang punya tabungan, setiap harinya diambil terus sampai bangkrut.

.

Dalam Hadith tersebut, anjing pemburu yang dimaksud adalah anjing terdidik yang digunakan pemiliknya untuk keperluan berburu. Anjing yang bila diperintahkan mengejar maka dia lari dan bila disuruh berhenti maka dia berhenti. Tipe anjing seperti ini hasil buruannya adalah halal asalkan benar-benar terdidik dan tidak memakan hasil buruannya. Anjing tipe ini misalkan yang ada di acara Buser (Buru Sergap) yang memang sudah dididik untuk tujuan tertentu.

.

Kemudian anjing penjaga ladang atau ternak diperbolehkan untuk menjaga dari bahaya serigala dan pencuri. Ini juga tipe anjing terdidik yang kalau melihat sesuatu atau orang yang asing maka dia akan menggonggong sehingga pemilik anjing akan terbangun dan tau ada yang tidak beres. Demikian juga misalkan seseorang yang tinggal di daerah terpencil, lingkungan yang terkenal dengan tingkat kriminalitasnya yang tinggi dan tidak ada orang bisa dipercaya untuk menjaga hartanya, maka dia diperbolehkan untuk memelihara anjing. Tipe anjing ini adalah anjing yang besar dan sangar-sangar seperti herder atau pitbull yang memang sekali gigit orang langsung bisa mati. Tapi sekali lagi, tujuannya murni utk jaga rumah atau ladang, bukan malah dijadiin temen main juragannya. Itu yang salah.

.

Selanjutnya, meskipun ada beberapa tipe anjing yang boleh dipelihara, tapi tetap saja anjing tersebut tidak boleh tinggal di tempat yang sama dengan pemiliknya. Mengapa? Karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.

.

Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa)” (HR. Bukhari no. 448)

.

Lebih lengkapnya mengenai hal ini diceritakan dari Aisyah bahwasanya pada suatu ketika Malaikat Jibril berjanji kepada Nabi Muhammad SAW untuk menemuinya pada suatu waktu yang telah ditentukan. Namun pada saat waktu tersebut datang, Malaikat Jibril tidak juga datang. Kemudian Rasulullah berkata, “Tidak pernah Allah SWT dan utusannya (Malaikan Jibril) memungkiri janji.” Setelah itu Nabi Muhammad SAW melihat ada anak anjing di bawah meja dan bertanya kepada Aisyah, “Aisyah, kapan anjing ini masuk ke sini?” Aisyah menjawab, “Saya tidak tahu Rasulullah.”

.

Kemudian Rasulullah meminta Aisyah untuk mengeluarkan anjing tersebut. Tidak lama setelah dikeluarkan, Malaikat Jibril datang. Rasulullah pun bertanya kepada Malaikat Jibril, “Yaa Jibril, engkau berjanji kepadaku untuk datang dan aku telah menantikan kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah ditentukan.” Malaikat Jibril pun menjawab, “Di dalam rumahmu ada anjing, dan itulah yang menghalangi saya untuk masuk. Kami (malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa).” (HR. Muslim no. 5246)

.

Jadi kesimpulannya, memelihara anjing yang hanya karena kesenangan semata untuk dijadikan binatang piaraan atau memeliharanya karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, maka hukumnya adalah haram. Kecuali anjing terdidik yang digunakan untuk keperluan berburu, menjaga ladang atau menjaga binatang ternak. Itu pun dengan catatan, anjing yang boleh dipelihara itu harus tinggal di luar rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.

.

Jadi kalau ada temen-temen yang melihara anjing di rumah hanya untuk kesenangan semata atau karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, sayang sekali bahwa anjing tersebut tidak boleh untuk dipelihara. Selucu dan semanis apapun itu anjing, ya tetep namanya anjing dan hukumnya H-A-R-A-M. Anjing yang saya maksudkan disini adalah anjing yang dijadikan piaraan (pets) yang selalu berinteraksi setiap hari dengan pemiliknya, diajak main, dikasi makan, dimandiin, dll.. Intinya anjing yang dipelihara untuk kesenangan saja. Bagi yang sudah terlanjur melihara, solusinya ada 2.

Kasihin orang lain
Mending piara binatang lain, kan masih banyak alternatif lain yang lebih baik.. ada kucing, bebek, kelinci, kura-kura ampe monyet hehe.. saya pribadi lebih suka kucing daripada anjing, lebih lucu aja kayanya, apalagi kalo kucingnya gemuk dan bulunya banyak…

Meskipun demikian, di luar keharaman dari seekor anjing, Islam tetap menganggap bahwa anjing adalah makhluk hidup yang patut diperlakukan secara “manusiawi”. Jadi bukan berarti karena anjing ini hukumnya haram, maka kalau liat ada anjing di jalan boleh ditendang dan dibunuh. Tidak seperti itu. Bahkan dalam suatu kisah diceritakan bahwa ada seorang yang penuh dosa diampuni dosanya oleh Allah SWT dan dimasukkan ke dalam Surga hanya karena dia memberi minum seekor anjing yang sedang kehausan. Subhanallah, inilah indahnya ajaran Islam, bahkan untuk seekor hewan yang haram sekalipun, kita tetap diperintahkan untuk berbuat baik.

.

Kurang lebih Ini yang bisa disampaikan dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki. Setelah membaca penjelasan ini, keputusan akhir di tangan teman-teman, mau tetap melihara silahkan, enggak melihara lebih baik.. the choice is yours! Tapi kewajiban saya sebagai sesama muslim untuk saling menasehati dalam kebaikan sudah saya lakukan. Setelah itu kalo kata iklan AXE, “dan selanjutnya….. terserah anda!”

.

Tapi percayalah, bahwa setiap apa yang diperintahkan oleh Allah adalah untuk kebaikan manusia itu, termasuk perintah untuk tidak memelihara anjing ini. Dan Allah SWT selalu menginginkan kemudahan bagi hamba-hambaNya karena sesungguhnya Islam dibangun atas dasar kemudahan dan tidak mempersulit. “Allah SWT menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2] : 185)

.

Wallahu’alam bishshawwab.
Hukum Seputar Memelihara Anjing

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبًا ضَارِيًا لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5059 dan Muslim no. 2940)
Satu qirath banyaknya sebesar gunung uhud.
Juga dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga kambing atau menjaga hewan ternak.” (HR. Muslim no. 1571)
Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَمَا مِنْ قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ إِلَّا نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Sekiranya anjing itu tidak termasuk dari sekelompok ummat dari ummat-ummat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1486, An-Nasai no. 4280, Ibnu Majah no. 3196, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5321)
Juga dari Ibnu Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُهُمْ وَبَالُ الْكِلَابِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَكَلْبِ الْغَنَمِ وَقَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ
“Rasulullah memerintahkan membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: “Ada (hubungan) apa antara mereka dengan anjing?” Kemudian beliau memberikan keringanan pada anjing pemburu dan anjing (penjaga) kambing (untuk tidak dibunuh) seraya bersabda: “Apabila seekor anjing menjilat pada suatu wadah, maka kalian cucilah dia tujuh kali, dan campurkan dengan tanah pada pencucian yang kedelapan.” (HR. Muslim no. 280)
Dari Abu Thalhah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar”. (HR. Al-Bukhari no. 3075 dan Muslim no. 2106)

Penjelasan ringkas:
Dari dalil-dalil di atas ada beberapa hukum yang wajib diperhatikan oleh setiap orang yang memelihara anjing atau yang di sekitarnya terdapat anjing:
1. Haramnya memelihara anjing kecuali 3 jenis anjing yang dikecualikan yaitu: Anjing berburu, anjing penjaga ternak, dan anjing penjaga kebun.

2. Sisi keharamannya karena orang yang memelihara anjing -selain dari yang dikecualikan- akan berkurang pahalanya sebanyak 2 qirath setiap harinya, sementara tidaklah seseorang itu hilang pahalanya kecuali yang dia lakukan adalah hal yang haram.
Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan hadits di atas, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -wal ‘iyadzu billah-, karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth.”

3. Amalan yang bisa menghapuskan amalan bukan hanya kekafiran dan kesyirikan akan tetapi ada beberapa dosa besar yang bisa menghapuskan amalan baik, di antaranya adalah dengan memelihara anjing.

4. Asalnya tidak boleh membunuh anjing, akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan untuk membunuh anjing yang berwarna hitam. Hal itu karena disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa anjing hitam itu adalah setan.

5. Anjing berwarna hitam bukanlah termasuk harta secara syar’i, karena seandainya dia adalah harta maka perintah untuk membunuhnya berarti perintah untuk membuang harta, sementara membuang harta adalah hal yang dilarang dalam syariat Islam.
Karena dia bukanlah harta, maka tidak boleh memperjual belikan atau menyewakannya dan juga bagi siapa yang membunuhnya maka dia tidak dimintai biaya ganti rugi menurut syariat.

6. Dalam memilih anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, sebaiknya mencari selain yang berwarna hitam.

7. Diwajibkan untuk mencuci semua benda yang terkena liur anjing, dengan cara dicuci dengan air sebanyak 8 kali dan pada cucian yang kedelapan dicampur dengan tanah.
Ini hanya berlaku pada benda yang terkena liur anjing. Adapun yang tersentuh oleh tubuh anjing maka tidak disyariatkan untuk dicuci sebanyak 8 kali kecuali jika liur mengenainya.

8. Tidak boleh membawa masuk anjing ke dalam rumah, baik anjing yang diizinkan untuk dipelihara seperti ketiga jenis anjing di atas apalagi anjing yang asalnya dilarang untuk dipelihara. Karenanya anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, dia boleh dipelihara akan tetapi tidak diperbolehkan membawanya masuk ke dalam rumah, karena para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari dalil-dalil di atas, wallahu a’lam bishshawab.
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sesungguhnya di dalam rumah, kami memiliki anjing betina yang kami peroleh. Tadinya, kami tidak mengetahui hukum memelihara anjing tanpa keperluan. Setelah kami mengetahui hukumnya, kami mengusir anjing tersebut, dan ia tidak mau pergi karena sudah sangat jinak di rumah dan saya tidak ingin membunuhnya. Apakah jalan keluarnya.?

Jawaban
Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya.

“Artinya : Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” [1]

Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.

Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya. Sesungguhnya najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah. Sampai-sampai babi yang keharamannya ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an dan ia adalah rijs (najis), kenajisannya tidak sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk. Namun sangat disayangkan, sebagian orang tertipu dengan orang-orang kafir yang terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan tercela, maka mereka memelihara anjing ini tanpa da keperluan, tanpa keterpaksaan.

Memelihara, mendidik dan membersihkannya padahal ia tidak pernah bersih selamanya. Walaupun dibersihkan dengan air laut niscaya tidak akan pernah bersih karena najisnya bersifat ain (dzatnya). Kemudian mereka mengalami kerugian yang sangat banyak, menyia-nyiakan harta dengan pemeliharaan tersebut dan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta) [2].

Saya menyarankan kepada mereka agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengeluarkan anjing dari rumah mereka. Adapun orang yang membutuhkannya untuk berburu, atau bertani atau memelihara ternak, sesungguhnya hal tersebut tidak apa-apa karena adanya izin dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hal tersebut.

Tinggal jawaban terhadap pertanyaan saudara ini, kami katakan kepadanya. Apabila anda telah mengeluarkan anjing ini dari rumah dan mengusirnya, lalu ia datang lagi, maka anda tidak bertanggung jawab terhadapnya. Jangan anda biarkan ia tetap berada di sisi anda, jangan diberi tempat. Apabila anda terus memperlakukannya seperti ini di belakang pintu, kemungkinan ia akan pergi dan meninggalkan kota dan makan dari rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana anjing-anjing lainnya.

[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, jilid II]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dengan seumpamanya dalam Adz-Dzba’ih dan Ash-Shaid (5480-5482), Muslim dalam Al-Musaqat (1574)
[2]. HR Al-Bukhari Dalam Az-Zakah (1477) dan Muslim dalam Al-Aqdhiyah (593)
</kutip>

<kutip>
JUAL BELI ANJING


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum jual beli anjing penjaga yang memiliki jenis khusus ?

Jawaban.
Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan Abu Mas'ud Uqbah Ibnu Amr Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) *******, dan upah dukun". [1]

Telah disepakati keshahihannya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
............
[1] Diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha II/656, Ahmad IV/118-119, 120, Al-Bukhari III/43,54, VI/188, VII/28. Muslim III/198 nomor 1567. Abu Dawud III/753 nomor 3481. At-Tirmidzi III/439, 575.IV/402 nomor 1133, 1276, 2071. An-Nasaa-i VII/309 nomor 4666, Ibnu Majah II/730 nomor 2159. Ad-Darimi II/255. Ibnu Abi Syaibah VI/243. Ath-Thabrani XVII/265-267 nomor 726-732. Ibnu Hibban XI/562 nomor 5157 dan Al-Baihaqi VI/6]

Kamis, 19 Juli 2012

Penetapan Awal Puasa 2012

Penetapan Awal Puasa 2012Menurut kalender hari pertama puasa 2012 jatuh pada tanggal 20 Juli 2012.
Namun itu hanya menurut kalender saja, karena hari pertama puasa akan ditentukan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia pada Sidang Itsbat Penetapan Awal Ramadhan, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 juli 2012 sekitar pukul Lima sore.

Jadi kepastian kapan hari pertama kita mulai berpuasa masih menunggu keputusan dari hasil sidang Itsbat tersebut.

Namun Nahdlatul Ulama memperkirakan awal Ramadhan atau awal puasa tahun ini jatuh pada Sabtu 21 Juli. Prediksi bahwa 1 Ramadhan 1433 Hijriah jatuh pada Sabtu 21 Juli 2012 itu, juga tertuang dalam Almanak PBNU yang diterbitkan oleh Lajnah Falakiyah.

Pemerintah sendiri diprediksikan akan mengikuti prediksi NU, yaitu 21 Juli mengingat patokan dalam sidang isbat adalah bulan sudah terlihat 2 derajat atau lebih
Sedangkan Muhammadiyah sudah memutuskan kalau awal puasa jatuh pada tanggal 20 Juli 2012.

Bagi anda yang membutuhkan Jadwal Puasa 2012 M / 1433 H yang resmi dari Kementrian Agama RI, jangan khawatir karena pihak Kemenag RI sudah mengeluarkan jadwal puasa resmi untuk semua propinsi.

Untuk mengunduh A.K.A download jadwal puasa 2012 ini silahkan anda ikuti Link Ini dan untuk daerah Jawa Barat dan sekitarnya Download di sini.
Jadwal Imsakiyah Puasa 2011 M / Ramadhan 1433 H ini resmi didapat dari website Kemenag yang beralamat di http://bimasislam.kemenag.go.id/.

Akhir kata, Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Untuk Semua Pengunjung Blog Neo Tutorial.

0 comments:

Post a Comment


Hide Sidebar
 



﴿ حقيقة الجن وتأثيرهم وعلاج ذلك ﴾

]  Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
-rahimahullah-


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad



2010 - 1431



﴿ حقيقة الجن وتأثيرهم وعلاج ذلك ﴾
« باللغة الإندونيسية »


الشيخ  محمد بن صالح العثيمين
رحمه الله

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو




2010 - 1431


بسم الله الرحمن الرحيم

Hakikat Jin, Pengaruh Dan Cara Pengobatan  Kesurupan


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
rahimahullah
          Pertanyaan: Apakah hakikat jin itu? Apakah mereka bisa memberi pengaruh? Apakah obatnya?
          Jawaban: Adapun hakikat jin, hanya Allah Ta'ala yang mengetahuinya, namun kita mengetahui bahwa jin memiliki bentuk tubuh sebenarnya. Mereka diciptakan dari api. Mereka makan, minum, dan kawin serta memiliki keturunan, sebagaimana firman Allah swt:
أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ
Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu. (QS. al-Kahf:50)
Mereka diberi taklif (tugas) untuk beribadah. Nabi saw diutus kepada mereka, mereka hadir dan mendengarkan al-Qur`an, sebagaimana firman Allah swt:
قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًا .  يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَئَامَنَّا بِهِ وَلَن نُّشْرِكَ بِرَبِّنَآ أَحَدًا
Katakanlah (hai Muhammad):"Telah diwahyukan kepadaku bahwasannya: sekumpulan jin telah mendengarkan (al-Qur'an), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Qur'an yang menakjubkan, * (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seorangpun dengan Rabb kami, (QS. al-Jinn:1-2)

Sebagaimana firman Allah swt:
وَإِذْ صَرَفْنَآ إِلَيْكَ نَفَرًا مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْءَانَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِىَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَآ إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنزِلَ مِن بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِّمَابَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُّسْتَقِيمٍ
Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan al-Qur'an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata:"Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)".Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. * Mereka berkata:"Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (al-Qur'an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf:29-30)
Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau bersabda kepada jin yang datang kepada beliau dan meminta bekal:
لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِى أَيْدِيْكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُوْنُ لَحْمًا
"Untukmu setiap tulang yang disebut nama Allah swt atasnya yang terjatuh di tanganmu, lebih beruntung yang ada daging."[1]
Mereka –maksud saya bangsa jin- makan bersama manusia apabila ia makan dan tidak menyebut nama Allah Ta'ala terhadap makanannya. Karena alasan inilah membaca bismillah saat makan hukumnya wajib, demikian pula minum sebagaimana Nabi saw menyuruh hal itu.[2]
          Atas dasar itu, sesungguhnya jin itu benar-benar ada dan merupakan kenyataan. Mengingkari keberadaan mereka berarti mendustakan al-Qur`an dan kufur kepada Allah swt. Mereka diperintah dan dilarang, dan yang kafir masuk neraka, sebagaimana firman Allah swt:
قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِكُم مِّنَ الْجِنِّ وَاْلإِنسِ فِي النَّارِ كُلَّمَا دَخَلَتْ أُمَّةٌ لَّعَنَتْ أُخْتَهَا
Allah berfirman:"Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu. Setiap suatu umat masuk (kedalam neraka), dia mengutuk kawannya (yang menyesatkannya);. (QS.al-A'raaf:38)
Dan yang beriman dari mereka masuk ke dalam surga, firman Allah swt:
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ {46} فَبِأَيِّ ءَالآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ {47} ذَوَاتَآ أَفْنَانٍ {48} فَبِأَيِّ ءَالآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ {49}
Dan bagi orang yang takut saat menghadap Rabbnya ada dua surga. * Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan * kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan. * Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan (QS. ar-Rahman:46-49)
Khithab (pembicaraan) ditujukan kepada bangsa jin dan manusia. berdasarkan karena firman Allah swt:
يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَاْلإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ ءَايَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَآءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُوا كَافِرِينَ
Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini Mereka berkata:"Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri", kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir. (QS. al-An'am:130)
Dan dalil-dalil lainnya yang menunjukkan bahwa mereka adalah mukallaf: masuk surga bila beriman dan masuk neraka bila tidak beriman.
          Adapun pengaruh mereka terhadap manusia, maka itupun bisa terjadi pula. Mereka bisa memberi pengaruh kepada manusia: bisa jadi masuk ke dalam tubuh manusia, lalu merasuk dan menyakiti. Bisa jadi memberi pengaruh kepadanya dengan cara menakut-nakuti dan semisal yang demikian itu.
          Dan mengobati dari pengaruh mereka adalah dengan wirid yang disyari'atkan: seperti membaca ayat Kursi (al-Baqarah: 255). Maka sesungguhnya 'Barangsiapa yang membaca ayat Kursi di malam hari, niscaya ia mendapat pemeliharaan Allah swt dan syetan tidak bisa mendekatinya hingga pagi hari."[3]
Syaikh Ibn al-Utsaimin –Fatawa Pengobatan dengan al-Qur`an dan sunnah – ruqyah dan yang terkait hal 67-69.


295. Hukum Masuknya Jin Ke Dalam Tubuh Manusia
          Pertanyaan: Apakah ada dalilnya bahwa jin bisa masuk ke dalam tubuh manusia?
          Jawaban: ya, ada dalilnya dari al-Qur`an dan sunnah yang menunjukkan bahwa jin bisa merasuki manusia. Dari al-Qur`an, firman Allah swt:
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. (QS. al-Baqarah:275)
Ibnu Katsir rahimahullah[4] berkata: Mereka bangkit dari kubur di hari kiamat seperti orang gila saat gilanya dan syetan merasukinya.
          Adapun dari sunnah, sabda Rasulullah saw:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ
 'Sesungguhnya syetan mengalir dari anak cucu Adam (manusia) seperti aliran darah.'[5]
          Al-Asy'ari berkata dalam 'Maqalatu Ahlis Sunnah wal Jama'ah'[6]: 'Sesungguhnya Ahlus Sunnah wal Jama'ah berkata, 'Sesungguhnya jin bisa masuk di tubuh orang yang kerasukan', dan ia mengambil dalil dengan ayat di atas.
          Abdullah bin Imam Ahmad berkata: 'Aku berkata kepada bapakku, ''Sesungguhnya suatu kaum menyangka bahwa jin tidak bisa masuk ke dalam tubuh manusia.' Imam Ahmad menjawab, 'Wahai anakku, mereka bohong, ia ini berbicara di atas lisannya.'[7]
          Dan disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan imam Ahmad dan al-Baihaqi, bahwa seorang anak laki-laki yang gila dibawa (kepada Nabi saw), lalu Nabi saw berkata:
اخْرُجْ عَدُوَّ اللهِ, أَنَا رَسُوْلُ اللهِ
'Keluarlah wahai musuh Allah, Aku adalah Rasulullah (utusan Allah swt).'[8] Maka sembuhlah anak itu.
          Maka engkau melihat bahwa dalam masalah ini ada dalil dari al-Qur`an dan dua dalil dari sunnah, dan sesungguhnya ia adalah pendapat Ahlus Sunnah dan para imam salaf, sementara realita membuktikan hal itu. Kendati demikian, kita tidak mengingkari bahwa gila disebabkan yang lain: berupa ketegangan urat saraf dan gangguan otak serta penyebab lainnya.
Syaikh Ibn al-Utsaimin – al-Fatawa Ijtima'iyah 4/67-68.


[1] Muslim 450
[2] Sebagaimana sabda Nabi saw kepada Umar bin Abu Salamah rad: 'Wahai ghulam, bacalah bismillah...'HR. al-Bukhari 5376 dan Muslim 2022.
[3] Al-Bukhari 2311, 2375
[4]  Ibnu Katsir 1/327
[5] Al-Bukhari 7171 dan Muslim 2175.
[6]  Yang dikenal dengan nama 'Maqalatuh islamiyyin'.
[7]  Lihat: Majmu' Fatawa, karya Ibnu Taimiyah 19/12.
[8]  Ahmad 4/171-172, ath-Thabrani dalam al-Kabir 22/264 (679), al-Hakim 2/617-618 (4232) dan ia berkata: Shahih isnad dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat: Majma' az-Zawaid 9/6.