Jumat, 20 Juli 2012

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sesungguhnya di dalam rumah, kami memiliki anjing betina yang kami peroleh. Tadinya, kami tidak mengetahui hukum memelihara anjing tanpa keperluan. Setelah kami mengetahui hukumnya, kami mengusir anjing tersebut, dan ia tidak mau pergi karena sudah sangat jinak di rumah dan saya tidak ingin membunuhnya. Apakah jalan keluarnya.?

Jawaban
Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya.

“Artinya : Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” [1]

Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.

Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya. Sesungguhnya najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah. Sampai-sampai babi yang keharamannya ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an dan ia adalah rijs (najis), kenajisannya tidak sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk. Namun sangat disayangkan, sebagian orang tertipu dengan orang-orang kafir yang terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan tercela, maka mereka memelihara anjing ini tanpa da keperluan, tanpa keterpaksaan.

Memelihara, mendidik dan membersihkannya padahal ia tidak pernah bersih selamanya. Walaupun dibersihkan dengan air laut niscaya tidak akan pernah bersih karena najisnya bersifat ain (dzatnya). Kemudian mereka mengalami kerugian yang sangat banyak, menyia-nyiakan harta dengan pemeliharaan tersebut dan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta) [2].

Saya menyarankan kepada mereka agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengeluarkan anjing dari rumah mereka. Adapun orang yang membutuhkannya untuk berburu, atau bertani atau memelihara ternak, sesungguhnya hal tersebut tidak apa-apa karena adanya izin dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hal tersebut.

Tinggal jawaban terhadap pertanyaan saudara ini, kami katakan kepadanya. Apabila anda telah mengeluarkan anjing ini dari rumah dan mengusirnya, lalu ia datang lagi, maka anda tidak bertanggung jawab terhadapnya. Jangan anda biarkan ia tetap berada di sisi anda, jangan diberi tempat. Apabila anda terus memperlakukannya seperti ini di belakang pintu, kemungkinan ia akan pergi dan meninggalkan kota dan makan dari rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana anjing-anjing lainnya.

[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, jilid II]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dengan seumpamanya dalam Adz-Dzba’ih dan Ash-Shaid (5480-5482), Muslim dalam Al-Musaqat (1574)
[2]. HR Al-Bukhari Dalam Az-Zakah (1477) dan Muslim dalam Al-Aqdhiyah (593)
</kutip>

<kutip>
JUAL BELI ANJING


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum jual beli anjing penjaga yang memiliki jenis khusus ?

Jawaban.
Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan Abu Mas'ud Uqbah Ibnu Amr Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) *******, dan upah dukun". [1]

Telah disepakati keshahihannya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
............
[1] Diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha II/656, Ahmad IV/118-119, 120, Al-Bukhari III/43,54, VI/188, VII/28. Muslim III/198 nomor 1567. Abu Dawud III/753 nomor 3481. At-Tirmidzi III/439, 575.IV/402 nomor 1133, 1276, 2071. An-Nasaa-i VII/309 nomor 4666, Ibnu Majah II/730 nomor 2159. Ad-Darimi II/255. Ibnu Abi Syaibah VI/243. Ath-Thabrani XVII/265-267 nomor 726-732. Ibnu Hibban XI/562 nomor 5157 dan Al-Baihaqi VI/6]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar